KEDIRI - Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Kediri mengundang teman-teman wartawan terkait informasi per tanggal 1 Januari 2024 yang mengatur tentang retribusi untuk pengujian kendaraan bermotor ditiadakan, tapi Pemkot Kediri masih memberlakukan denda.
Dasar uji KIR ini mulai 1 Januari 2024 sudah tidak berlakukan lagi khususnya untuk kendaraan yang wajib uji. Dasarnya UU nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antar Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah.
Baca juga:
1500 Pelari Ikuti Kediri Half Marathon
|
"PP Nomor: 35 tahun 2023 tentang ketentuan umum pajak daerah dan retribusi daerah. Mulai tanggal 1 Januari 2024 sudah tidak dikenakan biaya kendaraan Uji KIR di Dishub sudah gratis. Namun, untuk denda masih diberlakukan untuk kendaraan yang kena denda, " kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Kediri Didik Catur di ruang rapat kantor Dishub, Jumat (12/1/2024) pukul 13.30 WIB.
Dikatakan Didik bahwa Pemkot Kediri tetap memberikan pelayanan terkait Uji KIR di kantor UPT Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) dan tanpa biaya alias gratis, tetapi Dinas Perhubungan Kota Kediri dampaknya kehilangan PAD sebesar Rp 1, 6 miliar, sehingga, di tahun 2024 sudah tidak mendapatkan PAD dari uji KIR dan terminal.
"Meskipun, biaya gratis tetap pelayanan Uji KIR kepada masyarakat kualitas pelayanan tidak kendor dan tetap semangat dalam memberikan pelayanan, " imbuhnya.
Lanjut Didik yang tak kalah penting terkait upaya untuk mengurai kemacetan arus lalu lintas di Jalan Dhoho. Dishub Kota Kediri sudah berupaya melakukan pembatasan parkir di titik simpang 4 Aris Motor sampai simpang 4 soto pojok, mulai 1 Januari 2024.
"Akan tetapi, Dishub Kota Kediri juga memberikan solusi dengan menyediakan roda 4 untuk parkir di ex Pasific, " ujarnya.
Setelah dilakukan evaluasi dan kajian dampaknya omset pemilik toko di Jalan Dhoho menurun, sehingga dilakukan rapat pertemuan dengan melibatkan dinas-dinas terkait, Polri dan TNI, pemilik toko dan RT serta RW kita ajak duduk bersama terkait pembatasan parkir di Jalan Dhoho.
Didik menegaskan, kita lebih mementingkan ekonomi dan omset penjualan toko-toko bisa normal kembali, apalagi dengan adanya Mall dan Swalayan baru sangat berpengaruh omsetnya.
"Dan, untuk parkir roda 4 di Jalan Dhoho kita kembalikan seperti semula sudah boleh parkir lagi, tidak ada pembatasan lagi, " ungkapnya.
Kesimpulan rapat evaluasi uji coba parkir di Jalan Dhoho menghasilkan masukkan dan usulan dan hasil yang disepakati bersama. Yaitu,
1. Tidak ada pembatasan parkir roda 4 di Jalan Dhoho, parkir Jalan Dhoho kembali seperti semula, rambu larangan akan ditutup.
2. Median jalan di Jalan Stasiun diusulkan dilakukan pembongkaran agar truk bisa bongkar muat di ex.Pasifik Jalan Stasiun.
3. Bongkar muat dilakukan pada jam tertentu pagi sebelum pukul 10.00 WIB
4. Bis kecil atau elf wisata bisa parkir di ex.Pasifik
5. Toko di stasiun agar melakukan bongkar muat di dalam ex Pasifik.
6. Rombong PKL agar merapat pada pinggir trotoar dan tidak terlalu maju, PKL malam mulai buka pukul 21.00 WIB, untuk PKL pagi pukul 8.00 WIB sudah mulai bersih-bersih dan jam 8.30 WIB sudah meninggalkan lokasi.
7. Rombong PKL dilakukan penataan secara horizontal (searah dengan Jalan Dhoho)
8. Toko Ana tidak menaruh troli di bahu jalan sisi barat jalan 9. Parkir di ex.Pasifik boleh menginap sehingga akan ada mobil yang parkir menginap di dalam ex.Pasifik sehingga tidak memungkinkan untuk kegiatan senam.
10. Jika ada space truk bongkar muat maka terjadi kekosongan PAD di tempat parkir
11. Depan Toko Santoso tidak digunakan untuk parkir, akan dilakukan penertiban
12. Pemilik toko menyediakan tempat parkir untuk karyawan toko agar tidak parkir di badan jalan
13. Akan dilakukan kajian uji coba Jalan Monginsidi satu arah ke Barat, Jalan Untung Suropati satu arah ke Timur.
14. Satpol PP, Disperdagin dan Paguyupan PKL melakukan sosialisasi untuk jam buka dan jam tutup PKL.
15. Tidak ada penambahan petugas kantong parkir ex pasifik, petugas dari Dinas Perhubungan.
"Dari hasil rapat yang sudah disepekati bersama diharapkan bisa dijalankan, dan kami bersama Dinas terkait akan melakukan monev jika ada yang masih melanggar akan kita beri himbauan, " tutup Didik.