KEDIRI - Kegiatan Journalist Class 2024 merupakan agenda rutin yang dilaksanakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kediri berkolaborasi dengan seluruh media yang ada di wilayah kerja OJK meliputi 13 Kota dan Kabupaten di Jawa Timur.
Kegiatan Journalist Class kali ini dilaksanakan di Fave Hotel area SLG Kabupaten Kediri, selama 2 hari tanggal 28-29 Mei 2024 pukul 09.00 WIB sampai selesai.
Kegiatan ini dengan mengusung tema 'Upaya Pelindungan Konsumen pada Industri Keuangan'.
Dalam rangka sharing informasi teraktual isu-isu terkini maupun penyampaian materi untuk menambah wawasan dan pemahaman insan media.
Kegiatan ini diawali sambutan Kepala OJK Kediri Bambang Supriyanto menyampaikan berdasarkan tabulasi data layanan konsumen kami melihat restrukturisasi pembiayaan pay later dan Fintech P2P Lending serta Sistim Layanan Informasi Keuangan yang dikenal SLIK, menjadi 5 topik konsultasi pengawas dan pengaduan di OJK Kediri.
Selain itu, penanganan pinjol dan investasi ilegal juga masih menjadi headline dibeberapa media.
Beberapa permasalahan yang dihadapi konsumen pada umumnya dilatarbelakangi kurangnya literasi dan pemahaman mengenai produk jasa keuangan yang berdampak pada ready skoring di SLIK.
Kegiatan Journalist Class ini dilakukan dengan pertimbangan bahwa insan pers dapat berperan sebagai partner OJK Kediri untuk menyebar luaskan informasi kepada masyarakat dalam rangka edukasi dan peningkatan literasi maupun inklusi keuangan.
Kegiatan ini menghadirkan narasumber yang spesialis mohon dua hari ini tolong benar-benar dimanfaatkan dan bisa berinteraksi langsung dengan hal-hal yang menarik kebijakan OJK Pusat.
Narasumber pertama Hudiyanto menyampaikan materi terkait 'Upaya Pelindungan Konsumen dan Penyelesaian Sengketa Konsumen Jasa Keuangan'.
Narasumber kedua Yudianto Yakob menyampaikan materi terkait 'Pengawasan Perusahaan Pembiayaan dan Penyelenggara Layanan Pay Later'.
Disusul narasumber Mokhamad Eka Gondang menyampaikan materi terkait ' Pengawasan Penyelengaraan Layanan Fintech Peer to Peer Lending, '
Terakhir narasumber Ahmad Tri Cahyono menyampaikan materi terkait 'Sistim Layanan Informasi Keuangan atau SLIK'
Kami berharap dengan kegiatan Journalist Class ini dapat semakin mempererat sinergi dan kolaborasi antara insan pers OJK Kediri khususnya dalam mendorong peningkatan literasi dan inklusi keuangan.
Dan, kami dari OJK Kediri sangat kewalahan dalam mengedukasi masyarakat agar tidak menjadi korban pinjol ilegal dan investasi ilegal kalau diakumulasi mencapai triliunan rupiah.
"Kami berharap insan pers bersama-sama dengan OJK Kediri untuk mengedukasikan kepada masyarakat agar tidak menjadi korban pinjol dan investasi ilegal, " tutup Bambang Supriyanto.
Penyampaian materi pertama terkait 'Upaya Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Kediri'.
OJK Kediri melaksanakan kegiatan literasi dan edukasi sebanyak 9 kegiatan dengan sasaran peserta antara lain pelajar, santri, mahasiswa, masyarakat umum, perempuan dan nelayan dengan total peserta sebanyak 807 peserta.
Pelindungan Konsumen
Layanan Konsumen Tahun 2023 : Surat Pengaduan 483, Walk in customer 422, Konsultasi melaui telepon 103.
Layanan Konsumen per April 2024 : Surat Pengaduan 230, Walk in customer 156, Konsultasi melaui telepon 34.
TOP 3 Pengaduan
Pelaporan SLIK 28, 26%, Restrukturisasi/Relaksasi Kredit/ Pembiayaan/Pinjaman 26, 95%, Penolakan Pelunasan Kredit/Pembiayaan Dipercepat 28, 26%
Pelindungan Konsumen
Berdasarkan 3 besar kategori permasalahan pengaduan :
SLIK yaitu Permasalahan dengan kategori SLIK mayoritas diajukan oleh masyarakat yang disebabkan karena kurangnya pemahaman bahwa kredit yang diajukan berpengaruh terhadap pencatatan riwayat pinjaman sebagaimana tercantum dalam SLIK.
Restrukturisasi
Permasalahan dengan kategori restrukturisasi diajukan masyarakat dikarenakan dampak pandemi Covid-19 terhadap perekonomian maupun usaha yang dijalankan belum berakhir sehingga masih terkendala dalam pembayaran angsuran.
Penolakan pelunasan dipercepat
Permasalahan dengan kategori ini diajukan oleh masyarakat yang bermaksud untuk melakukan pelunasan dipercepat sebelum jangka waktu berakhir.
Pelindungan Konsumen
Upaya Pelindungan Konsumen sebagai tindak lanjut layanan pengaduan.
Registrasi permasalahan pada APPK melalui website https://kontak157.go.id;
Edukasi dan sosialisasi secara berkelanjutan; Klarifikasi kepada PUJK dalam hal terdapat permasalahan yang berindikasi sengketa atau pelanggaran.
Narasumber Hudiyanto selaku Ketua Sekretariat Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) topik materi 'Pencegahan dan Penindakan Investasi Ilegal dan Pinjaman Online Ilegal'.
Hudiyanto menyampaikan bahwa ada 2 otoritas, yaitu Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia .
OJK juga dibantu beberapa Kementrian dalam mencegah maraknya pinjol dan investasi bodong. Diantaranya, Kementerian Dalam Negeri RI, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Agama, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Informasi, Kementerian Sosial, Kementerian Perdagangan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Koperasi dan UKM, Kementerian Investasi dan Badan Koordinasi Penanaman Modal.
Dan, juga kerjasama Kepolisian, Kejaksaan RI, Badan Intelijen Negara dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Strategi dan Tugas Satgas PASTI melakukan upaya pencegahan dengan cara.
1.Edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat beragam cara dan kanal.
2.Pemantauan dan pendataan potensi atau risiko entitas ilegal, kemudian didiskusikan dalam rakor Satgas,
3.Rekomendasi untuk penyusunan produk hukum dan kebijakan terkait pencegahan kegiatan entitas ilegal,
4.Rekomendasi untuk pencegahan kegiatan usaha entitas ilegal,
5.Publikasi berupa siaran pers berkala, 6.Melakukan tindakan lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hudiyono selaku Ketua Sekretariat Satgas PASTI dalam kegiatan Journalist Class menyampaikan topik tentang 'Pinjol Ilegal dan Investigasi Ilegal'.
"Dalam kegiatan Journalist Class hari ini saya minta bantuan insan pers Kediri Raya untuk menyampaikan kepada masyarakat tingkatkan kewaspadaan terkait tawaran pinjol ilegal dan investasi ilegal, " ucapnya.
Terutama dengan pinjol ilegal ada 3 hal, yaitu 1.Jangan Abal, pilihlah pinjol yang legal terdaftar diakui oleh OJK.
2.Jangan Asal, pinjamlah sesuai dengan kebutuhan tidak keinginan.
3.Jangan Abai, jika memenuhi kewajiban bayarlah sesuai dengan perjanjian. Jadi tiga hal hindarkan diri penggunaan pinjol yang tidak bijaksana.
Terkait investasi ilegal pesannya legal dan logis. Pastikan investasi yang digunakan produk yang ditawarkan yang berijin, terdaftar, diawasi OJK atau Bank Indonesia.
Pastikan Logis artinya pikirkan bahwa hasil inves yang logis. Sesuai dengan perjanjian seperti apa tidak terjebak dalam tawaran-tawaran yang tidak masuk akal dan hindarilah investasi yang bersifat ilegal.
Paling mudah untuk masyarakat supaya bisa mengetahui dan terhindar dari pinjol ilegal dengan cara masyarakat bisa hubungi telpon 157. Masyarakat bisa memastikan pinjol legal atau tidak.
Ciri-ciri paling utama pinjol legal itu hanya meminta 3 hal disebut Camilan yaitu, camera, mikrofon dan lokasinya, tidak dengan data-dara yang lain.
"Saya meminta kepada insan pers untuk terus menerus memberikan edukasi kepada masyarakat jangan sampai terjebak pinjol ilegal dan investasi ilegal, " ungkapnya.
Hudiyono juga himbau kepada masyarakat kalau ingin bertanya lapor dan mengadu bisa hubungi OJK Kediri ke telpon 157 dan WhatsApp 081157157157 dan email : satgaspasti@ojk.go.id dan instagram Satgas PASTI.
Yudianto Yakob selaku Direktorat Pengawasan Lembaga Pengaturan Lembaga Pembiayaan dan Perusahaan Modal Ventura.
Menyampaikan materi terkait 'Pengawasan Perusahaan Pembiayaan Penyelenggara Layanan Buy Now Pay Later'.
BNPL adalah jenis pembiayaan jangka pendek yang memungkinkan konsumen untuk melakukan pembelian dan membayar dalam beberapa kali angsuran.
BNPL adalah Jenis pembiayaan jangka pendek yang memungkinkan pelanggan melakukan pembelian dan membayarnya dengan angsuran tanpa bunga.
BNPL adalah bentuk pendanaan jangka pendek yang memungkinkan konsumen untuk melakukan pembelian dan membayar nanti. Terdapat berbagai model produk BNPL. Secara umum, kategori BNPL meliputi split pay, pay later, pembiayaan jangka panjang dengan suku bunga tahunan 0%, serta pembiayaan jangka panjang dengan bunga atau biaya yang disubsidi.
BNPL adalah bentuk pendanaan yang memungkinkan konsumen membayar pembelian secara bertahap. BNPL juga dikenal sebagai pinjaman angsuran, semakin populer karena teknologi telah memudahkan penyediaan layanan yang bersifat semlaess experience baik di toko fisik maupun online.
BNPL sebagai fasilitas keuangan yang memungkinkan metode pembyaran dengan cicilan tanpa kartu kredit, yang sekilas mirip dengan system kredit pada perbankan konvensional.
Perbedaan PP BNPL dan Pinjaman Online Peer to Peer Lending
Pinjaman Online Peer to Peer Lending (P2PL). Skema Usaha Skema pembiayaan melibatkan PP, debitur dan toko/merchant (3 pihak), yakni Pembiayaan Multiguna dengan cara Pembelian dengan Pembayaran Secara Angsuran (PPSA).
Skema usaha hanya menyediakan platform untuk mempertemukan Lender dengan Borrower (2 pihak).
Tujuan Usaha Memberikan pembiayaan untuk pembelian barang. PP BNPL juga mendorong inklusi pembiayaan dengan meningkatkan transaksi UMKM karena para penjual barang pada e-commerce mayoritas adalah UMKM.
Selain itu, debitur PP BNPL kebutuhannya adalah pembelian barang, sehingga kemungkinan fraud penyalaggunaan dana pemberian pembiayaan lebih kecil. Menyalurkan pinjaman dari Lender kepada Borrower.