KEDIRI - Puluhan warga perwakilan warga terdampak proyek pembangunan jalan tol Kediri-Tulungagung mendatangi kantor BPN Jalan Mayor Bismo dan Pemkot Kediri Jalan Basuki Rachmad Kota Kediri, Jawa Timur, Rabu (24/1//2024).
Puluhan warga terdampak menuntut transparansi nilai ganti untung, kalau memang dua kali atau tiga kali lipat disamakan semua, agar tidak muncul permasalahan seperti sekarang ini. Puluhan warga sambil membentangkan puluhan poster yang bertuliskan uneg-uneg warga terdampak.
Tohari selaku warga Terdampak Perwakilan Forum Komunikasi Warga Jalan Suparjan Mangun Wijaya menyampaikan, berawal terkait pengadaan tanah proyek pembangunan jalan Tol Kediri-Tulungagung.
Tohir kepada wartawan mengatakan, berawal ribuan warga yang terdampak proyek tersebut diundang terkait sosialisasi pengadaan tanah proyek tol Kediri-Tulungagung bertempat di IKCC pada tanggal 31 Oktober 2022.
"Sosialisasi pengadaan tanah untuk proyek jalanan tol dihadiri Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Kementerian PUPR, Kementerian ATR/BPP, PT Gudang Garam dan Walikota Kediri Abdullah Abu Bakar pada saat itu juga hadir menyambut warga dengan gembira dan memberikan pernyataan bahwa warga yang terdampak. Selamat ya akan menjadi Sultan atau Milioner kata Wali Kota Kediri saat masih menjabat, " ucap Tohir.
Lanjut Tohir bahwa masyarakat akan mendapat ganti untung bukan ganti rugi, yang besarnya dua sampai tiga kali lipat. "Omongan saya ini nanti bisa dicek di seluruh warga Kota Kediri yang terdampak, " ujar Tohir.
Dijelaskan Tohir memang diakui ada sebagian warga terdampak menerima ganti untung besarnya 2 sampai 3 kali lipat, memang betul harganya bagus dibanding harga pasar, namun tidak semuanya warga mendapat harga yang sama.
Tohir mencontohkan, tanah yang berada Jalan Inspeksi Brantas bantaran sungai Brantas diberi harga Rp 5, 6 juta per meter. Tapi, kalau tanah yang berada di Jalan Mangun Suparjan Wijaya Kelurahan Mojoroto hanya dihargai sebesar Rp 5, 2 juta.
"Tidak sama harga ganti untung ini memunculkan dugaan tidak konsisten, artinya menimbulkan kerancuan dan kericuhan di lapangan atau masyarakat yang terdampak, " ucapnya.
Menurut Tohir kalau mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 terkait pengadaan tanah untuk kepentingan umum. Kita meminta proses ganti untung harus ada keterbukaan, ada keadilan dan layak serta berkelanjutan.
"Sehingga, kita semua ikhlas untuk melepaskan tanah untuk kepentingan pembangunan strategis nasional ini, " ujarnya.
Pertemuan perwakilan warga Kelurahan Gayam, Bujel dan Kelurahan Mojoroto Kota Kediri dengan Pj Wali Kota Kediri yang diwakili Tanto Juhari selaku Asisten III diruang Sekda Kota Kediri didampingi Kabag Ops Polres Kediri Kota Kompol Abraham Sissik.
"Hasil pertemuan mereka bisa memahami pola pikir kita, pihak Pemkot minta waktu seminggu nanti akan diberi info. Pemkot akan melakukan rapat koordinasi dengan BPN, Camat dan hasilnya diinfokan selanjutnya, " tutup Tohir.
Baca juga:
1500 Pelari Ikuti Kediri Half Marathon
|
Sementara itu, pihak BPN Kota Kediri melalui Tutur Pamuji Purbosayekti selaku Kepala Seksi Pengadaan Tanah dan Pengembangan kepada wartawan menjelaskan, bahwa terkait proses pengadaan tanah sudah sesuai SOP dan peraturan perundang-undangan.
"Bahwasanya untuk masalah penentuan penilaian harga tanah dan bangunan milik warga adalah kewenangan KJPP atau pihak independen. KJPP bekerja secara profesional dan memberikan penilaian harga berdasarkan apa yang ada di lapangan, " ucapnya.
Ditegaskan Tutur bahwa pihak BPN kalau masalah penilaian harga kita tidak bisa apa-apa, yang bisa kita lakukan menampung aspirasi masyarakat.
"Nanti, apa yang menjadi keluhan masyarakat terkait item yang belum masuk penilaian akan disampaikan ke KJPP dengan ada batasan, " ujarnya.
Menurut Tutur bahwa kami sebagai pelaksana pengadaan tanah sudah baik dan longgar dengan warga sesuai dengan aturan dalam waktu 14 hari setelah pengumuman, warga bisa menyanggah dan kami pelaksana pengadaan tanah sudah baik sekali dengan warga.
"Dikarenakan, diluar 14 hari kita masih memberi kesempatan warga, kalau ada item-item yang belum masuk penilaian kita masih tampung. Selama belum dibayar masih boleh melakukan sanggahan, " jelasnya.
Lanjut Tutur bahwa kemarin yang disoroti warga masalah nilai, warga minta nilainya diketahui dulu di depan. Itu tidak bisa mekanisme pengadaan tanah beda dengan jual beli tanah pada umumnya. Namun, melalui pihak appraisal menafsir dulu baru bisa keluar harganya.
Tak kalah penting, Terkait wakaf untuk kepentingan rumah ibadah dan mekanismenya musyawarah sama dengan warga dan memberikan harganya.
"Kemudian, nadzir setuju dulu baru. Selanjutnya tim pengadaan tanah yang akan berkoordinasi dengan Badan Wakaf Indonesia, dan Kemenag mengenai aset itu. Dan, untuk wakaf tidak bisa diganti uang, bisanya relokasi tanah dan bangunan. Dan untuk penentuan relokasi wakaf paling tidak ada beberapa alternatif biar warga yang memilih sendiri, " imbuhnya.
Tutur Pambudi juga menghimbau kepada warga yang belum melakukan musyawarah sebaiknya untuk mengikuti tahapan musyawarah agar bisa mengetahui harganya.
"Jika merasa keberatan dan ada item yang belum masuk kami persilahkan disanggah akan kami tampung, " himbaunya.